Monday 28 June 2010

Pengurusan Visa Kumpul Keluarga di Jerman





Oleh: Zahra Fona

Hendak membawa keluarga ke Jerman dan bingung harus mulai dari mana pengurusan segala sesuatunya? Mudah-mudahan rangkuman berikut bermanfaat. Saya mencoba rincikan persyaratan pembuatan visa kumpul keluarga menurut pengalaman saya pribadi. Mudah-mudahan anda yang berniat membawa keluarga mendapat pencerahan tentang cara-cara pengurusan visa, misalnya, apa yang harus dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya apa, dan seterusnya.

Meskipun sebenarnya kasus saya agak berbeda dan boleh dikatakan agak jarang terjadi, yakni saya membawa anak saya ke Jerman, sementara suami saya tidak bisa ikut karena alasan tertentu (sedang kuliah di tempat lain). Dalam hal ini ada beberapa hal tambahan yang harus saya penuhi disamping persyaratan biasa. Contohnya: harus ada surat keterangan dari suami, anak terlebih dahulu sudah saya daftarkan ke sekolah berikut tempat penitipan usai sekolah. Selebihnya, sama dengan persyaratan umum lainnya.

Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang persyaratan kumpul keluarga secara umum. Sebagai langkah awal anda dapat mengunjungi Situs Kedutaan Jerman.

Ada dua jenis visa ke Jerman: visa kunjungan 3 bulan (visa kunjungan atau turis) dan visa lebih dari 3 bulan (visa izin tinggal). Dalam tulisan ini saya bahas tentang ketentuan untuk mengurus visa lebih dari 3 bulan untuk keluarga. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1.  Datang ke Ausländerbehorde (kantor imigrasi) setempat dan tanyakan apa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus visa keluarga. Biasanya setiap kota memiliki persyaratan yang agak berbeda. So, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu. Menanyakan pada teman juga langkah yang baik, sebagai perbandingan dan motivasi.
  2. Syarat utama yang berlaku secara umum adalah ukuran rumah/ruang tempat tinggal, setiap 1 orang harus memiliki luas kamar/ruang 12 m2. Jadi, kalau mau mengundang keluarga 1 orang (isteri/suami/anak) maka ukuran ruangan harus 24 m2 (2 orang). Ukuran itu sudah termasuk semuanya (kamar, toilet, dapur, flur, dsb). Surat sewa rumah (Mietvertrag) harus dilampirkan saat pengajuan permohonan visa. Sambil mengurus berbagai persyaratan di Jerman, anggota keluarga yang hendak diundang (suami/isteri), dapat mengikuti kursus bahasa Jerman di Indonesia, untuk mendapatkan sertifikat A1. Namun persyaratan ini tidak berlaku bagi penerima beasiswa DAAD, karena kursus bahasa Jerman bagi anggota keluarga penerima beasiswa DAAD, dijamin untuk dilakukan di Jerman ketika anggota keluarga telah tiba. Untuk anak tentu saja syarat ini tidak berlaku.
  3. Syarat berikutnya adalah jaminan keuangan. Jaminan keuangan ini ada 3 jenis:
    • Pertama, bila pengundang mempunyai penghasilan tetap (bekerja di Jerman), maka cukup dengan membawa daftar gaji 3 bulan terakhir. Cukup tidaknya gaji untuk menghidupi keluarga yang dibawa, dihitung oleh pihak Ausländerbehorde. Sepertinya ada rumus tersendiri untuk ini.
    • Kedua, bila anda adalah penerima beasiswa DAAD, maka anda adalah orang yang sangat beruntung. Sepucuk 'surat sakti' dari DAAD adalah harga mati untuk mengurus visa keluarga, dan anda tidak perlu bersusah payah memikirkan keuangan.
    • Ketiga, bila anda kuliah di Jerman atas beasiswa selain DAAD, misalnya selfscholarship, parentsscholarship, Dikti, atau Pemda Aceh, maka anda harus menyediakan sejumlah uang sebagai jaminan hidup keluarga di Jerman nantinya. Jumlah uang jaminan per orang anggota keluarga sekitar 7.800-an euro (sekitar 90 juta rupiah) untuk visa setahun. Biasanya uang itu disimpan di bank Jerman (umumnya di Deutsche Bank). Dan uang tersebut hanya bisa ditarik ketika si anggota keluarga sudah tiba di Jerman. Jumlah penarikan pun dibatasi sekian euro per bulan. Bukti keuangan ini dibawa saat pengurusan visa.
  4. Bila kondisi kondisi rumah dan keuangan sudah memenuhi syarat, anda sudah dapat membuat Versplichtungserklärung (semacam Einladung/undangan/surat sponsor) di Ausländerbehorde. Fungsi surat ini adalah sebagai pernyataan dari Ausländerbehorde bahwa keuangan dan kondisi tempat tinggal telah memenuhi syarat untuk membawa keluarga ke Jerman. Datang saja ke Ausländerbehorde dengan membawa syarat no. 2 dan 3 diatas berikut surat-surat tentang jaminan keuangan anda sendiri (misalnya dari beasiswa anda) dan katakan ingin membuat Versplichtungserklärung untuk membawa keluarga. Namun beberapa teman yang juga mengurus visa keluarga, tidak membuat surat ini. Artinya kebijakan di tiap kota agak berbeda. Selain itu, menurut saya, surat ini sifatnya tidak wajib, tetapi 'sakti' untuk mempermudah langkah berikutnya.
  5. Beberapa dokumen yang perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penterjemah tersumpah/penterjemah yang diakui oleh kedutaan Jerman, adalah:
    • Untuk suami/isteri: Akte nikah. Terjemahan akte nikah perlu dilegalisir di kedutaan Jerman di Jakarta. Akte asli harus distempel oleh KUA setempat, Depag, dan Deplu.
    • Untuk anak: Akte kelahiran. Terjemahan Akte Kelahiran harus distempel di Kedutaan Jerman di Jakarta. Akte asli distempel oleh Kantor Catatan Sipil setempat, Depkumham dan Deplu.
    Pengalaman saya, penerjemahan berkas tersebut saya lakukan di Jerman oleh penterjemah yang bersertifikasi, sehingga tidak perlu legalisir lagi. Berkas cukup di scan dan dikirim via email ke penterjemah, kemudian dalam 2 hari anda akan menerima hasil terjemahan yang dikirim per pos berikut rekening yang harus anda bayar. Biaya penterjemahannya waktu itu 50 sen euro per kata. Total biaya penterjemahan akte kelahiran sekitar 23 euro, sedangkan akte nikah lebih mahal karena ada tiga halaman yang perlu diterjemah, biayanya sekitar 53 euro.
    Kelebihan menterjemah dokumen di Jerman pada penterjemah bersertifikasi adalah, dokumen tersebut tidak perlu dilegalisisir lagi di Kedutaan Jerman di Jakarta. Kekurangannya mungkin, biayanya agak lebih mahal bila dikonversi ke rupiah.
    Ketika saya mengajukan visa untuk anak saya, pihak kedutaan Jerman di Jakarta tidak meminta akte kelahiran asli anak, bahkan saya tidak melakukan legalisir di depkumham dan deplu. Saya tidak tahu kenapa (mungkin karena saya penterjemahan dokumen tersebut saya lakukan di penterjemah di Jerman?). Yang pasti, urusan jadi lebih mudah, Alhamdulillah. (Ini alamat email penterjemah dokumen saya: Frau Briggitte Bruegge (bbruegge[at]gmx.de)
  6. Mengisi formulir. Formulir dapat diambil di wesite kedutaan Jerman (ada di atas), atau datang langsung ke kedutaan Jerman di Jakarta. Di website tersebut juga dapat dilihat syarat pembuatan pasfoto. Karena pasfoto yang diminta berbeda dengan biasa.
  7. Membawa semua berkas tersebut ke Kedutaan Jerman di Jakarta. Biaya pengurusan visa keluarga 60 euro atau sekitar Rp 700ribuan. Untuk pengurusan visa anak sekitar Rp350ribuan.
  8. Proses pengurusan visa keluarga dari pertama kali mengajukan permohonan sampai selesai sekitar 6 - 12 minggu. Pengalaman saya, proses tersebut 6 minggu. Bila semua persyaratan lengkap, maka dapat dipastikan visa kita lolos. Ketika visa sudah selesai, pihak kedutaan akan menghubungi via telepon.
Untuk pengajuan visa isteri/suami, pengundang tidak disyaratkan datang ke kedutaan Jerman di Jakarta, cukup yang diundang saja. Tetapi, bila mengajukan visa anak (seperti kasus saya), maka saya dan suami harus datang langsung ke Kedutaan Jerman di Jakarta. Atau kalau salah satu orang tua tidak bisa hadir, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bermaterai. Selamat mencoba, semoga sukses.

11 comments :

dydhydy said...

Mba mohon info ,
Bagaimana cara mendapatkan visa keluarga jika saya ingin menikah di indonesia dgn warga jerman dan ingin menetap di jerman?? Mohon di beri pencerahan, surat ² apa saja yang saya butuhkan dan dia butuhkan, dan bagaimana mengurusnya trims ya mba

Fonnazahra said...

Salam kenal,
Coba dibuka link berikut:
http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/04/Informationen__fuer__Indonesier.html

di bagian "informasi lebih lanjut" ada dokumen .pdf yg isinya ttg "persyaratan pernikahan"
khususnya utk mereka yg mau menikah di indonesia. bisa di-download.

kalau utk yg orang jerman-nya:
http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/de/04/Konsularischer__Service/Personenstandsangelegenheiten.html

di bagian paling bawah ada info juga dlm bentuk .pdf:
"unterlagen zur eheschließung"
"eheschließung in indonesien"

semua info lengkap dan sumbernya juga terpercaya, krn nanti mereka juga urusannya
sama kedutaan jerman di jakarta.

semoga bermanfaat...

Anonymous said...

tanya dong.. kalo suaminya bkn wn jerman tp kerja di jerman bs g sponsorin istri wn indo untuk tinggal dsn? kalo visa long stay biasanya dikasih jangka brp lm? trus kalo msanya hbis bs perpanjang dsana ga? perlu tiket pp g?

franzfikloe said...

Mba mohon info nya, apakah visa kumpul keluarga itu juga berlaku untuk membawa anak hasil pernikahan saya dulu saya ke german? status saya bercerai, namun skg sdh menikah lagi dgn warga negara german dan saya tinggal di german. rencana kami ingin membawa anak saya serta ( 12 thn ), dikarenakan skg mantan suami saya sudah tidak bekerja lagi, sehingga anak diserahkan hak asuhnya kepada saya. apakah mba bs membantu ada informasi mengenai hal ini ? terima kasih sblumnya

Magda said...

salam kenal

Saya sekarang ikut suami tinggal di jerman, suami saya asli warga negara jerman.

Yang ingin saya tahu apakah ada cara agar ibu saya bisa ikut saya tinggal di jerman?

Magda said...
This comment has been removed by the author.
Rahnat Arafah. A said...

Salam kenal mba, kalau mau kunjungan ke jerman paling lama hanya 2 minggu d sana, bahkan kurang dari itu, apa saja prosesnya mba? Serta berapa biayanya
Kebetulan saya ada rencana februari ini mau k jerman untuk beberapa hari.

Unknown said...

that is great! really, i mean it! thanks for sharing! valentinilawoffices.com

Unknown said...

Salam kenal mbak, sy, henny, tertarik dengan pengalaman mbak dalam aplikasi visa ke jerman. Saya akan kuliah di program master tu dresden di winter ini (2013). Saya berencana membawa seorang anak bersama saya sekaligus dari awal dikarenakan suami baru dpt menyusul kemudian. Yang ingin saya tanyakan, apa saja syarat dan berka yg hrs dilengkapi untuk aplikasi visa? Apakah berkas harus diterjemahkan dlm bhs jerman atau bhs inggris juga bisa?
Apakah dengan membawa anak akan mengganggu kegiatan kuliah?
Dimana mbak harus menitipkan anak saat harus kuliah? Mohon informasinya mbak karena saat ini saya sangat berharap penjelasan u hal tsb.
Terima kasih sebelumnya.. Email saya henny_lydiasari@yahoo.com

Unknown said...

Salam kenal mbak, sy, henny, tertarik dengan pengalaman mbak dalam aplikasi visa ke jerman. Saya akan kuliah di program master tu dresden di winter ini (2013). Saya berencana membawa seorang anak bersama saya sekaligus dari awal dikarenakan suami baru dpt menyusul kemudian. Yang ingin saya tanyakan, apa saja syarat dan berka yg hrs dilengkapi untuk aplikasi visa? Apakah berkas harus diterjemahkan dlm bhs jerman atau bhs inggris juga bisa?
Apakah dengan membawa anak akan mengganggu kegiatan kuliah?
Dimana mbak harus menitipkan anak saat harus kuliah? Mohon informasinya mbak karena saat ini saya sangat berharap penjelasan u hal tsb.
Terima kasih sebelumnya.. Email saya henny_lydiasari@yahoo.com

Unknown said...

Salam kenal sebelumnya.. mungkin pertanyaan saya berbeda dr sebelum2nya tapi saya pikir siapa tahu ada info yg bisa dishare.. saya berencana untuk sekolah bakery di jerman..dari info yang saya dapat, itu semacam sekolah pemerintah(akademy), masa studi 3thn dan langsung praktek kerja.. untuk ini info yg saya dapat masih simpang siur, ada yg bilang utk daftar sekolah spt itu hanya boleh warga negara jerman, tapi saya kenal salah satu chef bakery di jakarta yg dulunya dia ambil sekolah bakery di jerman itu selama 3th dan kmdn bekerja disana 10th, dia bilang sy harus kontak arbeitsamt disana sehubungan dgn wajib prakteknya.. tp yg jelas berarti meski bukan WN jerman bisa sekolah bakery itu.. so mana yg benar?
Jadi plannya saya ambil sekolah bahasa dulu trus ambil bakery school itu.. next question. .saya single mother, apakah bisa saya membawa serta anak saya kl sy apply visa student?.. (inipun simpang siur infonya, sy sempat tanya di goethe katanya bisa asal ada penjamin/ada keluarga disana.. o ya om saya sdh warga negara jerman, ada yg bilang juga tidak bisa kalau bawa anak)